Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker

24 Juli 2021, 17:32 WIB
BSU Rp1 Juta /


PORTAL SULUT – BLT subsidi gaji untuk karyawan swasta akan kembali diberikan oleh pemerintah.

Pemberian BLT subsidi gaji tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BLT subsidi gaji tersebut untuk bulan Juli dan Agustus. Perbulan sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

Namun pencairannya akan diberikan sekaligus. Artinya karyawan akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Pemerintah menargetkan pemberian BLT subsidi gaji tersebut pada Agustus 2021 nanti.

Namun tidak semua buruh atau karyawan akan menerima bantuan BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar buruh atau karyawan mendapatkan BLT subsidi gaji.

Cara mendapatkan BLT subsidi gaji, buruh atau karyawan tinggal memasukkan data ke perusahaan tempat bekerja masing-masing.

Dan pencairan BLT BPJS Tenaga Kerja melalui transfer bank.

Jumlah calon penerima BLT subsidi gaji diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yakni Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta Kemnaker

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menteri Ketenagakerja, Ida Fauziyah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: BSU Pekerja Rp 1 Juta Kembali Bergulir, Simak Kriteria Penerima

Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler