Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta Kemnaker

- 23 Juli 2021, 09:45 WIB
BSU pekerja kembali dicairkan
BSU pekerja kembali dicairkan /Instagram/@bank_indonesia


PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali mengucurkan BSU Pekerja.

Cara Cek Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta bisa mengunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jumlah calon penerima BSU Pekerja diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Besaran BSU Pekerja yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Karyawan di Wilayah Ini Akan Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Orangnya

Nantinya, penyaluran BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun syarat penerima BSU Pekerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menteri Ketenagakerja, Ida Fauziyah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: BSU Pekerja Rp 1 Juta Kembali Bergulir, Simak Kriteria Penerima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x