PORTAL SULUT – Para honorer yang lulus administrasi saat pendaftaran PPPK Guru akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi tahap pertama.
Kompetensi teknis guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedogogik yang menjadi ruang lingkup guru.
Kompetensi pedogogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompentensi pedogogik dan bidang studi guru di dalam kelas.
Baca Juga: Pelamar CPNS Kemenkumham Gugur Sebelum Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini Penyebabnya
Adapun Peserta Seleksi tahap Pertama:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
Dalam seleksi PPPK guru nanti, kamu akan mengerjakan soal kompetensi teknis sebanyak 100 soal dan diberikan waktu hanya 120 menit.
Terdapat sejumlah materi pembelajaran bagi calon peserta PPPK Guru yang telah disiapkan oleh Kemendikbud.