PORTAL SULUT – Bansos BST, PKH, dan BPNT Diperpanjang, Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepastian diperpanjangnya penyaluran bansos BST, PKH, dan BPNT itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Panjaitan menyampaikan hal tersebut, melalui konferensi pers secara virtual di kanal Youtube resmi milik Kantor Kemenko Marves pada Sabtu, 17 Juli 2021.
“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Presiden telah memerintahkan para menteri, guna memberikan tambahan bantuan dari pemerintah yang bisa meringankan beban masyarakat akibat PPKM,” katanya dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari kanal Youtube milik Kantor Kemenko Marves
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah siap mengucurkan anggaran senilai Rp39,19 triliun, guna memberikan bansos tambahan di masa PPKM ini.
Anggaran tersebut, menurut Luhut Panjaitan, akan segera dikucurkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.
Adapun tambahan bansos yang siap dikucurkan pemerintah di masa PPKM ini, antara lain, BST kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian pemberian beras bulog 10 kg bagi 18,9 juta KPM.
Ada juga pemberian tambahan ekstra 2 bulan bagi 18,9 juta KPM sembako.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Rp39 Triliun, Apakah Termasuk Subsidi Gaji? Berikut Rinciannya
Sebanyak 5,9 KPM usulan berbagai daerah di Indonesia juga dipastikan bakal mendapat bansos tambahan.
Adapun syarat bagi penerima bansos, yakni:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa.
Bagi masyarakat yang belum tahu siapa saja penerima BST dan PKH, bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id lewat gawai.
- Siapkan KTP
Untuk mengecek data diri sebagai penerima bansos atau tidak, dapat mengecek melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengakses DTKS, cek di portal https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan Provinsi,
Kabupaten,
Kecamatan,
Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.
Selanjutnya, klik tombol CARI DATA.
Sistem Cek Bansos Kemensos ini, akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang Anda inputkan.***