BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

28 Juni 2021, 17:29 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/


PORTAL SULUT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 200 juta kepada pelaku usaha kreatif dan pariwisata.

Bagi Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah BIP Kemenparekraf Rp200 juta, diminta untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 4 Juli 2021.

Terdapat dua jenis bantuan yang disiapkan Kemenparekraf. BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Langkah Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 juta

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.

Sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Bantuan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang berdampak signifikan bagi pertumbuhan usaha, dengan ketentuan batas maksimum yang diizinkan dan disetujui Kurator pemberi

Bantuan sebagai berikut :

- Sewa tempat/kantor/ruang kerja untuk pengembangan usaha;

- Sewa/beli perangkat lunak (software) sesuai dengan persetujuan kurator;

- Pembelian Bahan Baku / bahan penolong;

- Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjangnya (hardware);

- Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (perorangan atau badan usaha) yang terkait dengan pengembangan usaha, dengan catatan harus dengan persetujuan kurator;

- Pembayaran upah/gaji pegawai yang telah dipekerjakan sebelum menerima bantuan. Dengan catatan pengurus perusahaan, pemilik ataupun pemegang saham tidak boleh menerima gaji atau upah dari Bantuan ini.

Meski begitu, bantuan ini tidak dapat digunakan hal-hal sebagai berikut;

- Pembayaran overhead cost seperti: listrik, air, telepon, internet, konsumsi, transportasi, alat tulis kantor;

- Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) / sertifikasi halal / sertifikasi merek dan hak cipta;

- Pembelian lahan, tanah untuk usaha;

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id

- Konstruksi / rekonstruksi bangunan;

- Pembelian dan sewa kendaraan operasional (mobil, motor, dan lain-lain);

- Pembayaran atas angsuran pinjaman kredit dan pinjaman lainnya;

- Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apapun;

- Perjalanan dalam negeri dan luar negeri;

- Dana tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau upah untuk penambahan pegawai baru kecuali dengan persetujuan kurator;

Penggunaan dana untuk pemasaran tidak diperbolehkan kecuali dengan persetujuan kurator, dan bukti dari biaya pemasaran tersebut ada serta dapat secara jelas dipertanggungjawabkan;

Khusus untuk subsektor film, dana tidak dapat digunakan untuk biaya yang terkait langsung dengan produksi sebuah proyek film/animasi, dana tidak dapat digunakan oleh produser film, melainkan oleh jasa-jasa yang sifatnya mendukung proyek utama, yang bergerak khusus dalam bidang promosi, publikasi, dan distribusi, jasa penulisan script, logistik, talent scouting, client service, pengadaan setting, alat atau properti syuting yang dibutuhkan untuk produksi film, atau dapat juga untuk penambahan asset tetap untuk perusahaan.

Pelaku usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Setelah mengakses laman bip.kemenparekraf.go.id, pelaku usaha diminta untuk melakukan pendaftaran akun badan usaha.

Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha.

Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran dan beberapa data pendukung lainnya.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka sudah bisa log in ke bip.kemenparekraf.go.id.

Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form. Setelah itu, pelaku usaha yang mengajukan BIP Kemenparekraf Rp200 juta, tinggal memasukan sejumlah data yang diperlukan.

Setelah itu, pelaku usaha tinggal menunggu apakah pengajuan BIP Kemenparekraf Rp200 juta disetujui atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler