Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 23:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksi itu, terdapat beberapa poin penting terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 yang harus dipatuhi dan dijalanka para kepala daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal menjelaskan dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Sanksi yang didapat jika melanggar bahkan hingga pada pemberhentian kepala daerah.

Baca Juga: Ridwal Kamil Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covud-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya, seperti dilansir Antara, Kamis, 19 November 2020.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Baca Juga: RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Civid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Untuk sanksinya, Safrizal diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, dr Andrianto Purnawan Dokter Bedah Saraf Gugur karena COVID-19

Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan

Instruksi tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama

Di mana dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," tuturnya.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: IPW Nilai Presiden juga Harus Copot Kapolri di Kasus Kerumunan Rizieq

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas '3T' (testing, tracing, dan treatment)," ujarnya.

Tidak hanya itu, menurut Safrizal beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Baca Juga: Sulut Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2021

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri juga mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Baca Juga: Sulut Prioritaskan 17 Pembangunan di 2021

Instruksi Mendagri ini kata Safrizal tentunya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, UU Nomor UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Begitu juga, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda.

Baca Juga: Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.***

 

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x