Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.
Baca Juga: Apoteker, Dokter dan Perawat Diajak Membantu Sukseskan Vaksinasi Covid-19
"Dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723.
"Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021," pungkasnya.
Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja