Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021

- 5 November 2020, 13:54 WIB
Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni
Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni /

 

PORTAL SULUT - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp3.310.723 per bulan.

Hal ini disampaikan Fatoni dalam rapat pengumuman penetapan UMP Sulut tahun 2021, pada Kamis, 5 November 2020, di Manado, Sulut. Menurut Fatoni, kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut.

Meski demikian, menurutnya besaran UMP Sulut tahun 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp3.516.700.

 

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Pilpres di Tiga Negara

 

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020," kata Fatoni.

Dia menjelaskan, penetapan UMP ini telah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

 

Baca Juga: Apoteker, Dokter dan Perawat Diajak Membantu Sukseskan Vaksinasi Covid-19

 

"Dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723.

"Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021," pungkasnya.

 

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

 

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah