Selanjutnya teman korban yang bernama Richard Nayoan mengatakan “So di pinggir skali” (sudah dipinggir ini). Tiba-tiba ke delapan lelaki yang tidak dikenal tersebut langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya itu.
Selesai melakukan pemukulan para pelaku langsung naik kembali ke mobil mereka dan langsung pergi.
Baca Juga: Sehari Terjadi Dua Kasus Curanmor di Kotamobagu, Masyarakat Diimbau Waspada
Dengan adanya kejadian tersebut Korban bersama temannya langsung membuat Laporan ke SPKT Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum.
Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Saat ini Tim masih melakukan pencarian dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Kemudian pelaku yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadiaan tersebut.
“Saat ini para Pelaku/Tersangka telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut dan saya menghimbau para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian," katanya.***