Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Inuai Ditangkap

- 31 Agustus 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (dok.)
Ilustrasi penganiayaan. (dok.) /

PORTAL SULUT – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dan Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan, STrK berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap Korban Rahmat Wiranto Mokoginta (23).

Korban merupakan anggota Brimob Inuai, Bolmong, Sulawesi Utara. Penganiayaan ini dilakukan di ruas Jalan Ibantong Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara Minggu 30 Agustus 2020 pukul 05.30 Wita.

Adapun dasar penangkapan terhadap para pelaku tersebut yakni berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020.

Baca Juga: CEPAT MENDAFTAR, Pendaftaran Kartu PraKerja Gelombang 6 Ditutup Senin Hari Ini Pukul 12.00

Pelaku yang berhasil diamankan Minggu 30 Agustus 2020, antara lain DW alias Doni, (23) dan AP alias Ar (24). Keduanya Warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara.

Dikutib dari tribratapolreskotamobagu, menurut penuturan saksi korban pada saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, saat korban berada di Jalan Ibanto Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dimana kendaraan yang dikendarai olehnya, suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan.

Selanjutnya korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil untuk mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut.

Baca Juga: Pelaku Aksi Pencurian di Tempat Kost Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Tiba-tiba dua kendaraan yang berjenis Sigra dan Kayla warnah biru dan merah melewati mereka kemudian mengatakan “Ba pinggir kwa” (minggir).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x