PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dicairkan pemerintah kepada para pekerja.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masuk tahap 7 di rekening penerima sesuai dengan syarat yang diberikan pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan ke tahap 8 usai batas akhir pencairan BSU tahap 7, yakni pada tanggal 22 November 2022.
Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah
Namun ternyata ada kabar yang kurang mengembirakan bagi pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.
Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay Untuk Pencairan BSU Pekerja Tahun 2022 Tahap 7
Seperti diketahui, BSU tahap 7 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.
Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.