Kendaraan yang Boleh Melintas di Perbatasan Sulut dan Gorontalo Selama Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 16:49 WIB
Pemeriksaan di pos penyekatan mudik di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang merupakan perbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo
Pemeriksaan di pos penyekatan mudik di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang merupakan perbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo /Facebook Liem Antogia/

PORTAL SULUT – Beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas di perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo meski saat ini ada penjagaan ketat untuk menghalau pemudik.

Baik pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo, sama-sama berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat ini pos penyekatan di perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo dijaga ketat aparat keamanan gabungan. Terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan.

Baca Juga: Atta Halilintar Marah Besar Gara-gara Aurel Disumpahi Pemilik Akun Ini

Pos penyekatan berada di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Pos penyekatan di dua titik itu akan menghalau masyarakat coba-coba mau mudik ke Provinsi Sulut maupun Gorontalo.

Di pos ini juga pemudik dari Sulut yang akan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan yang akan menggunakan jalur darat lebih dulu dihalau.

Baca Juga: Menangis saat Dikunjungi Eko Patrio, Ini Nazar Bang Sapri

Demikian juga sebaliknya. Warga Sulut yang berada di Gorontalo atau di provinsi yang disebutkan tadi di atas, tidak akan bisa mudik ke Sulut karena sudah pasti akan disuruh putar balik.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah