Hanya Kendaraan Ini yang Diizinkan Melintas di Sulut Selama Periode Larangan Mudik

- 3 Mei 2021, 10:04 WIB
Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas  terkat larangan mudik Lebaran 2021.
Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas terkat larangan mudik Lebaran 2021. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021, terhitung mulai Kamis 6 Mei 2021 pekan ini dan berlaku sampai Senin 17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku nasional, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Praktis, moda transportasi baik darat, laut dan udara pun mengalami pembatasan ruang geraknya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sujana menginstruksikan seluruh jajarannya, untuk memperketat akses masuk-keluar wilayah.

Baca Juga: CPNS 2021 Sejumlah Formasi Dikurangi, Ini Formasi Terbanyak Tiap Daerah

“Kita akan melakukan beberapa penyekatan ya. Ya memang kebijakannya jelas, bahwa untuk angkutan darat, laut udara, antar provinsi itu ditiadakan. Tidak ada,” katanya kepada wartawan di Mapolda Sulut, pekan lalu.

Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan bahwa tetap ada pengecualian untuk kendaraan tertentu.

“Pengecualiannya hanya (kendaraan) yang membawa logistik. Dan untuk daerah-daerah perbatasan akan kita tempatkan pos pengawasan,” sebut Irjen Nana.

Bila ada pemudik atau masyarakat yang masih nekat melintas? “Kita akan paksa putar balik (kendaraan dan pemudik),” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenuh) No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan melenggang bebas di tengah larangan mudik tahun ini.

Baca Juga: KPK Ingatkan PNS soal THR Lebaran dan Gratifikasi

Berikut rincian jenis moda transportasi darat yang dikecualikan/diizinkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas ASN, TNI, Polri yang digunakan untuk melakukan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik; untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya, dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca Juga: Mulai 6 Mei 2021, Mudik Lokal Juga Dilarang

8. Kendaraan pengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

Untuk angkutan kapal, sungai, danau dan penyeberangan yang boleh melintas adalah;

1. Angkutan barang

2. Pengangkut obat-obatan

3. Pengangkut petugas operasional pemerintah dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah