Hanya Kendaraan Ini yang Diizinkan Melintas di Sulut Selama Periode Larangan Mudik

- 3 Mei 2021, 10:04 WIB
Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas  terkat larangan mudik Lebaran 2021.
Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas terkat larangan mudik Lebaran 2021. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021, terhitung mulai Kamis 6 Mei 2021 pekan ini dan berlaku sampai Senin 17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku nasional, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Praktis, moda transportasi baik darat, laut dan udara pun mengalami pembatasan ruang geraknya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sujana menginstruksikan seluruh jajarannya, untuk memperketat akses masuk-keluar wilayah.

Baca Juga: CPNS 2021 Sejumlah Formasi Dikurangi, Ini Formasi Terbanyak Tiap Daerah

“Kita akan melakukan beberapa penyekatan ya. Ya memang kebijakannya jelas, bahwa untuk angkutan darat, laut udara, antar provinsi itu ditiadakan. Tidak ada,” katanya kepada wartawan di Mapolda Sulut, pekan lalu.

Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan bahwa tetap ada pengecualian untuk kendaraan tertentu.

“Pengecualiannya hanya (kendaraan) yang membawa logistik. Dan untuk daerah-daerah perbatasan akan kita tempatkan pos pengawasan,” sebut Irjen Nana.

Bila ada pemudik atau masyarakat yang masih nekat melintas? “Kita akan paksa putar balik (kendaraan dan pemudik),” tegasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x