Aji Manado Gelar Diskusi Publik: Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Sulut

- 30 April 2021, 20:55 WIB
/

PORTAL SULUT - Menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) yang diperingati 3 April, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar diskusi publik, berlokasi di Kantor Pengubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 30 April 2021.

Bertemakan "Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Sulut", menghadirkan sejumlah pembicara yakni Kasubdit Pid Bid Humas Polda Sulut Kompol Jovri Panambunan, Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Direktur LBH Pers Sulut Ferley Kaparang.

Dijelaskan ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali MoU antara Dewan Pers, Kejaksaan Agung dan POLRI dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan Pers.

Baca Juga: Inilah Doa dan Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar

"Bersamaan dengan diskusi ini juga, AJI Manado mendeklarasikan LBH Pers yang nantinya membantu pendampingan hukum terhadap jurnalis yang ada di Sulut," kata Talokon, sekaligus menyerahkan SK kepada Kaparang.

Dalam pemaparan Theodorus Rumampuk, Kejati Sulut saat ini terus menjalin hubungan baik dengan para jurnalis, sekaligus saling berbagi informasi.

"Keterbukaan informasi kami lakukan, sebagai bagian dari kebebasan Pers. Sebagai bentuk kemitraan bersama Pers, kami membuat WhatsApp grup untuk mensosialisasikan kinerja Kejati Sulut dalam penanganan kasus yang perlu diketahui publik. Kami sering merilis informasi yang didalamnya mencantumkan inisial dari tersangka ataupun terdakwa. Tapi ada beberapa media yang mencantumkan identitas dari mereka. Dan tentunya itu menjadi tanggungjawab dari media itu sendiri," beber Rumampuk.

Baca Juga: Mengejutkan, Amanda Manopo Tiba-tiba Minta Maaf di Instagram, Pamit dari Ikatan Cinta?

Sementara itu, Kompol Jovri Panambuan menegaskan, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk menjalin kemitraan bersama para jurnalis yang sehari-harinya melakukan liputan di Polda Sulut.

"Dalam MoU POLRI bersama Dewan Pers nomor 5 Tahun 2017, terdapat beberapa kesepakatan yakni pertukaran data atau informasi, koordinasi di bidang kebebasan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan sumber daya manusia. Kesepahaman ini kami pegang hingga sekarang," tutur Kompol Panambuan.

Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang dalam penjelasannya, saat ini jurnalis dihadapkan pada suatu persoalan yang menjadi tantangan didalam dunia pers itu sendiri.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kembali Disorot Nitizen, Lantaran Jalan dengan Cewek Ini

"Hal itu berkaitan dengan profesionalisme dan komptensi. Kunci agar seorang jurnalis terhindar dari masalah hukum adalah menerapkan sebagaiman yang diatur dalam kode etik, dan terus mengembangkan kompetensi. Karena saat ini setiap karya tulis jurnalis, dengan mudah diakses oleh publik. Jadi tantangan saat ini ada profesionalisme dan kompetensi," ungkap Kaparang.

Koordinator Pengubung Komisi Yudisial PKY) Wilayah Sulut, Mercy Umboh mengapresiasi kegiatan diskusi publik tersebut. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama Komisi Yudisial menjaga martabat Hakim.

"Penghubung KY berharap terjalin sinergitas dan koordinasi bersama kawan-kawan AJI Manado, POLRI, Kejaksaan dan LBH Pers untuk menjaga independensi dan martabat dari seorang Hakim dalam penanganan perkara," tungkas Umboh.

Turut hadir dalam diskusi, para komisioner PKY Sulut, Direktur LBH Manado Frank Kahiking, pengurus dan anggota AJI Manado, serta sejumlah jurnalis. (*)

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x