Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Kejati Sulut Tahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara

- 22 Januari 2021, 10:24 WIB
Kejati Sulut menahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara dalam kasus korupsi pemecah ombak
Kejati Sulut menahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara dalam kasus korupsi pemecah ombak /Portal Sulut/

Baca Juga: 16 Tim Bertarung di Grand Final PMGC di Dubai, Hadiahnya Rp 28 Miliar

Kemudian Terdakwa Rosa Tindajoh (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan Robby Moukar (47), Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Robby juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta subside 2 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x