Ini Penjelasan Pjs Gubernur Tentang Surat Edaran Perayaan Natal di Sulut

- 30 November 2020, 15:41 WIB
Pjs Gubernus Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fayoni.
Pjs Gubernus Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fayoni. /Humas Pemprov Sulut

“Sekali lagi, membatasi, bukan melarang. Tapi kelau ada pertemuan, wajib menerapkan prokes,” tandasnya.

Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.

Baca Juga: Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021

“Masyarakat silakan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah