Masa Sanggah Berakhir 3 Hari Lagi, Pelamar TMS Wajib Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus PPPK Guru 2021

13 Agustus 2021, 08:30 WIB
Masa sanggah pelamar PPPK Guru 2021 yang TMS 3 hari lagi. /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Masa Sanggah bagi pelamar PPPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan berakhir 3 hari lagi, yakni pada 15 Agustus.

Bagi peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus dianjurkan untuk melakukan sanggahan.

Masa Sanggah bagi peserta PPPK dimulai sejak kemarin Kamis 12 hingga dan berakhir pada 15 Agustus 2021.

 Baca Juga: Muhammad Ridwan Beber Tahapan Pelaksanaan SKD PPPK Tahun 2021: Semua Perlu Proses

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK pada 10-11 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat bernomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 dimana tertulis jadwal terbaru soal tahapan PPPK guru.

BKN juga mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Kemendikbud: 3 Hari Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Jika Lakukan Ini Pasti Ditolak

 

1. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru

 Jadwal umum: 1 Juli - 26 Juli 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 1 Juli - 11 Agustus 2021

 

2. Seleksi Administrasi

 Jadwal umum: 2 Juli-9 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 2 Juli - 12 Agustus 2021

 Baca Juga: Pelamar PPPK 2021 Bingung Tahapan SKD, Ini Kata Muhammad Ridwan

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Jadwal umum: 10 - 11 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 13 - 14 Agustus 2021

 

4. Masa Sanggah

 Jadwal Umum: 12 - 15 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 15 - 17 Agustus 2021

 Baca Juga: Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Saat SKD CPNS 2021, Peserta Bisa Langsung Gugur

5. Jawab Sanggah

 Jadwal Umum: 15 - 22 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 17 - 22 Agustus 2021

 

6. Pengumuman pasca sanggah dan Peserta Seleksi Kompetensi

 Jadwal umum: 23 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 23 Agustus 2021.***

 

Mekanisme melakukan sanggahan:

 

1. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Lakukan Ini, Pasti Lancar 99 Persen SKD CPNS

 

2. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki

kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

3. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus

benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang

sudah diunggah sebelumnya.

 Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Terima SK PNS? Yuk Cek Gaji dan Tunjangan Mereka

4. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

 

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler