Ternyata Pelihara Ikan Aligator Bisa di Denda Hingga Miliaran Rupiah, Ini Penjelasannya!

- 13 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ikan Aligator Gar
Ikan Aligator Gar /


PORTAL SULUT - Larangan memelihara ikan aligator bisa terkena denda.

Tahukah kamu ikan aligator, ikan aligator dalam bahasa Inggris disebut Alligator gar atractosteus spatula, adalah ikan euryhaline bersirip pari.

Ikan ini adalah spesies terbesar dalam keluarga Gar dan termasuk di antara ikan air tawar terbesar di Amerika Utara.

Nama umum mereka Alligator, berasal dari kemiripan mereka dengan buaya aligator Amerika terutama moncongnya yang lebar dan giginya yang panjang dan tajam.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar, Jangan Lakukan 8 Hal Ini!

Dikutip Chanel YouTube Jendela Dunia Info, bukti menunjukkan bahwa ikan aligator dapat tumbuh hingga mencapai panjang tiga meter, tubuh ikan aligator berbentuk torpedo.

Biasanya berwarna coklat atau zaitun memudar ke permukaan perut dengan warna abu-abu atau kuning yang lebih terang.

Dalam kejadian yang sangat jarang, mereka juga bisa berwarna hitam, sisiknya tidak seperti sisik ikan lainnya.

Mereka memiliki sisik dan noid seperti tulang berbentuk belah ketupat dengan tepi bergerigi dan ditutupi oleh zat seperti enamel.

Sisik dan noise hampir tidak dapat ditembus dan merupakan perlindungan yang sangat baik terhadap mangsa.

Rahang atas ikan aligator memiliki dua baris gigi besar dan tajam yang digunakan untuk menusuk dan menahan mangsa,

Ikan aligator mengintai, menyergap predator terutama ikan-ikan, namun mereka juga menyergap dan memakan unggas air dan mamalia kecil yang mereka temukan mengambang dipermukaan air.

Karena sifatnya yang invasif Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Republik Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau melepas satwa bengis ini ke alam liar.

Selain itu jika diketahui ada yang memeliharanya masyarakat diminta menyerahkannya ke balai konservasi sumber daya alam BKSDA atau badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan.

Hasil dengan mereka, larangan memelihara ikan ini dimaksudkan untuk melindungi sumberdaya ikan yang dimiliki agar tidak hilang atau punah, terutama ikan asli Indonesia.

Indigenous pecis juga dimaksudkan untuk melindungi ekosistem asli alam Indonesia, sangsinya tidak main-main.

Sesuai pasal 88 setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat pembudidayaan ikan.

Baca Juga: Ginjal Bisa Tergerus Jika Konsumsi Minuman ini Saat Makan, dr Zaidul Akbar Sarankan Tips ini!

Sumberdaya ikan dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Ikan aligator termasuk ikan yang dilarang, berdasarkan dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 tentang larangan ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Ikan dengan nama latin atractosteus dan nama umum Alligator gar ku bhangarh Tropical gardens Sebutkan dalam lampiran Nomor 12, hati-hati.

Jika ada yang memelihara ikan ini jangan sampai didenda.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah