Dampak Adopsi Boneka Arwah, Begini Menurut Pandangan Islam

- 8 Januari 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi boneka arwah.
Ilustrasi boneka arwah. /iStockphoto/altmodern

Membayangkannya saja membuat bulu kuduk merinding bukan. Apalagi jika sudah terjadi dalam kehidupan nyata tapi para orangtua bisa bernafas lega.

Karena ulama memiliki pendapat tentang penggunaan boneka dan tidak menyamakannya dengan patung. Hal ini sesuai dengan pendapat banyak ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali yang mengharamkan gambar dan patung kecuali boneka.

Dijadikan mainan anak-anak masih sejalan dengan pemikiran ulama lain. Imam nawawi misalnya, ia juga sepakat dengan hal ini bahwa boneka yang termasuk mainan anak-anak adalah bentuk keringanan.

Baca Juga: Rahasia Obat Segala Macam Penyakit Menurut Syekh Ali Jaber

Sehingga dibolehkan untuk dijadikan mainan. Alasan boneka diperbolehkan jadi mainan anak-anak adalah karena hadits Aisyah radhiallahu anha yang tak lain adalah istri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

"Aku dahulu pernah bermain boneka disisi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersama ku. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masuk dalam rumah. Mereka pun bersembunyi dari beliau lalu beliau menyerahkan mainin padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersama ku," (Hadits riwayat Muslim).

Dari hadits tadi tentu kita bisa sedikit paham tentang penggunaan boneka secara umum. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boneka boleh-boleh saja dimainkan dengan syarat selama dijadikan media untuk mainan anak-anak saja, tanpa niat lebih.

Sedangkan ulama Hambali memberikan syarat tambahan kepada hukum boneka dalam Islam dan syarat ini.

Sebaiknya memang dipatuhi oleh para orangtua, sebelum membelikan anak mereka boneka lucu sebagai kado.

Menurut Imam Hambali, boneka seharusnya tidak memiliki kepala atau anggota badannya tak lengkap, sehingga tak dianggap seperti makhluk bernyawa.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah