Jika dalam Primbon, pantangan ini berlaku selama 3 hari pasaran sebelum hari pernikahan.
Dilansir Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Dewi Sundari Praktisi Kejawen, berikut adalah beberapa pantangan yang wajib diikuti oleh calon pengantin.
Baca Juga: Hidup Enak Sampai Tua, Pemilik 7 Weton Ini Patut Berbahagia, Harta Berlimpah Penuh Keberkahan
1. Tidak boleh mengendarai kendaraan
Larangan ini wajib dipatuhi.
Calon pengantin tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri atau menjadi sopir, entah itu mobil, motor ataupun kendaraan lain.
Larangan ini dipercaya dapat berakibat fatal terhadap calon pengantin.
Jika ingin bepergian, harus ada yang membawa kendaraan bukan calon pengantin tersebut.
Artinya, harus ada seseorang lain yang menyopiri atau mengendarai kendaraan dan calon pengantin sebagai penumpang.
2. Tidak bisa melakukan perjalanan jauh