PORTAL SULUT — Dalam Primbon Jawa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh calon pengantin.
Karena, jika melanggar larangan tersebut, konsekuensinya adalah pernikahan akan gagal.
Larangan tersebut tak hanya berlaku kepada salah satu calon pengantin. Tapi berlaku untuk ke 2 calon tersebut.
Baca Juga: Ingat Mulai Sekarang Jangan Lakukan 7 Hal Ini Karena Mengundang Hantu
Sehingga, jika salah satu melanggar, pernikahan mereka akan gagal.
Makanya calon pengantin baik perempuan maupun sang lelaki harus memperhatikan dan menjalankan perintah yang disampaikan oleh leluhur dalam kitab Primbon Jawa.
Tujuan larangan itu adalah untuk menghindari musibah atau malapetaka yang bisa menyebabkan pertikahan gagal.
Apalagi, pernikahan adalah salah satu kegiatan sakral dan tidak boleh dipermainkan.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Primbon Jawa, larangan atau pantangan ini selama 15 hari sebelum hari pelaksanaan pernikahan.