Berikut Kriteria Penerima Potongan Harga Hingga Rp 7 Juta Untuk Pembelian Motor Listrik di Indonesia!

- 2 April 2023, 20:51 WIB
Berikut Kriteria Penerima Potongan Harga Hingga Rp 7 Juta Untuk Pembelian Motor Listrik Di Indonesia!
Berikut Kriteria Penerima Potongan Harga Hingga Rp 7 Juta Untuk Pembelian Motor Listrik Di Indonesia! /Dok. Biro Humas PLN/

Masyarakat yang mendapatkan potongan harga motor listrik harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari salah satu program berikut ini,

1. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Bantuan Produksi Usaha Mikro

3. Bantuan Subsidi Upah

4. Subsidi Listrik s.d 900 va

Perlu untuk diketahui bahwa pemberian potongan harga motor listrik yang diberikan satu kali dengan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Untuk Kouta bantuan, Tahun 2023 ada 200 ribu unit motor listrik dan 2024 ada 600 unit motor listrik.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x