Sejumlah Bank Tuntas Salurkan Subsidi Gaji. Sudah Dapat? Jika Belum Segera Lakukan Ini

- 20 November 2020, 09:21 WIB
bukti subsidi gaji sudah disalurkan
bukti subsidi gaji sudah disalurkan /capture rekening/portal sulut

PORTAL SULUT - Subsidi gaji untuk gelombang 2 sudah masuk termin 3. Sejumlah bank sudah selesai menyalurkan, namun ada juga yang masih dalam proses.

Dua bank yang sudah selesai penyalurannya adalah bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.

Sebagai salah satu bank penyalur, BRI sudah selesai penyalurannya hingga termin 2.

Baca Juga: Prakerja 2021 Benarkah Insentif Bakal Naik jadi 5 Juta?

"Untuk penyaluran BSU gelombang 2 batch (termin) II berakhir hari ini dan BRI sudah menyalurkan seluruh bantuan tersebut kepada masyarakat," kata Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto Kamis 19 November 2020.

Adapun jumlah yang sudah tersalrkan adalah 1,1 juta peserta dengan nilai Rp1,3 triliun. Penerima ini adalah penerima subsidi gaji gelombang pertama dan kedua.

"Untuk batch 1 sudah disalurkan sejak tanggal 9 November 2020 dan batch 2 sudah disalurkan sejak tanggal 13 November 2020," jelas dia.

Baca Juga: Beredar Kabar Insentif Prakerja Ditambah 4 Kali. Ini Jawaban Pemerintah

Bank lainnya yang sudah menyalurkan adalah Bank Mandiri.

Untuk penyaluran BSU gelombang kedua yang dimulai per tanggal 11 November 2020 saat ini masih berlangsung dan telah disalurkan kepada 1,35 Juta rekening pekerja senilai Rp1,62 Triliun.

Selama Agustus sampai Oktober 2020 lalu Bank Mandiri telah menyalurkan BSU gelombang pertama ke 5,09 juta rekening pekerja dengan nilai penyaluran sebesar Rp6,12 triliun.

Baca Juga: Maaf Tidak Semua Guru Honorer dapat Subsidi Gaji. Guru Bergaji di Bawah 5 Juta Belum Tentu Dapat

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan ada beberapa kendala karyawan penerima belum menerima subsidi gaji.

Calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Terkait penyaluran disejumlah bank, Ida berharap penerima bersabar. "Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

 Baca Juga: Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Tapi jika masih ada pekerja yang memenuhi syarat belum menerima bantuan, bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

Selain itu, pekerja bisa melapor juga ke BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah