Nantinya, peserta bisa memanfaatkan pelatihan keterampilan pada kementerian tersebut.
"Tapi yang offline akan makan waktu yang lebih panjang dan juga biaya yang tinggi, sehingga tentu membutuhkan persiapan kurasi programnya dan juga standarisasi pelatihannya," tuturnya.
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan
Pemerintah pusat pun bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UKM untuk membantu memberikan pendampingan pendaftaran.
Selain itu, dinas di daerah juga akan membantu menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga dapat mengikuti pendaftaran ataupun pelatihan yang akan dipilih.
Adapun dalam masa Covid-19, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan secara online.
Baca Juga: Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Lantas apakah jika pelatihan secara offline, insentif akan naik?
Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian, Yulius menerangkan awalnya biaya pelatihan Kartu Prakerja Rp5 juta. Ini didasarkan tujuan awal memberikan dana kepada peserta lebih banyak pada pelatihan ketimbang intensif.
"Banyak pelatihan yang tadinya ini dari sisi biaya dirancang sebesar 5 juta rupiah rata-rata dengan insentif hanya sekitar 650 ribu. Artinya, awalnya fokusnya lebih pada pelatihan," jelas Yulius.