Namun, Tjahjo berharap pula agar Kementerian/ Lembaga dan Pemda dapat betul-betul melihat kebutuhan masing-masing, sebelum mengajukan tambahan pegawai ASN.
Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi
Ia mengatakan kalau ada pegawai Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pensiun 100 orang, tidak harus mengajukan tambahan pegawai hingga 100 orang juga.
"Tidak harus dengan jumlah yang sama, bisa 50, bisa juga tidak mengajukan seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," kata Tjahjo.***