Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-Undang Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.
"Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan," tegasnya.***