Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram

- 17 November 2020, 04:10 WIB
Kapolri Idham Azis.
Kapolri Idham Azis. /RRI

PORTAL SULUT - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bergerak cepat menindaklanjuti imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Ada BLT 1 Juta Disalurkan November 2020. Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Senin 16 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Cek Nama Penerima Disini

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Baca Juga: CEK REKENING! Subsidi Gaji Kembali Ditransfer. Sudah 8 Juta Penerima Termin 2

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Baca Juga: Subsidi Gaji Kembali Ditransfer ke 8 Juta Penerima. Cek Rekening, Apakah Anda Termasuk

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah