Subsidi Gaji Molor Lagi? Sejumlah Pekerja Belum Menerima. Ini Penjelasan Menaker

- 9 November 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Hingga Senin 9 November 2020 malam subsidi gaji belum diterima para penerima, karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Padahal, Kementrian Ketenagakerjaan sempat menyebutkan jika pencairan subsidi gaji Jumat pekan kemarin.

Namun gagal karena adanya temuan karyawan diatas Rp5 juta mendapatkan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Tim Perwakilan Indonesia di Moto2 Resmi diluncurkan

Setelah gagal Jumat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menyebut jika pencairan mulai Senin 9 November 2020.

Tapi dari sejumlah karyawan belum ada yang mendapatkan transferan Rp1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan Senin hari ini. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Astaga, Sejumlah Karyawan Dicoret dari Penerima Subsidi Gaji. Berapa Jumlahnya?

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin 9 November 2020 seperti dikuti dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Hanya Lantaran Ini, Kades di Talaud, Sulut Dianiaya Perangkatnya

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Ada 4 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November, Anda Masih Punya Kesempatan Mendapatkanya

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Jauh - Jauh, Ustadz Yusuf Mansur Datangi Kotamobagu, Untuk Membangun Ini 

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah