Seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara, di mana mengonsumsi daging anjing telah menjadi kultur dan budaya masyarakat.
Bertentangan dengan Deginisi Pangan dan tak Sesuai Aturan
Syamsul menjelaskan dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.
Selain itu, sesuai UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta.
Baca Juga: Buruh Tuntut Legislative Review UU Ciptaker
Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.