BLT UMKM: Sudah Mendaftar? Ini Jenis Usaha yang Bisa Mendaftar dan Sanksi bagi Yang TaK Miliki Usaha

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta
Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta //Tangkapan Layar depkop.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan tunai langsung (BLT) UMKM dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kisah Dua Anak Semasa Kecil Pernah Dipangku Adhyaksa Dault, 14 Tahun Kemudian Berjodoh

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Nah, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

"Usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa. Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Bagaimana caranya mendaftar?

Caranya, calon penerima harus belum memiliki akses kredit ke perbankan. Kemudian mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, nanti calon peserta akan diminta untuk memberikan foto tempat usaha.

Baca Juga: Kucing Penghuni Masjid Hagia Sophia Meninggal Dunia

Kemudian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang isi formnya terdiri dari NIK atau Nomor KTP, nama lengkap, alamat rumah, nomor RT, nomor RW, Kelurahan, Kecamatan, bidang usaha, alamat usaha dan nomor telepon seluler.

Selain itu pelaku usaha juga akan diminta untuk mengisi surat pernyataan yang isinya menyatakan jika sudah memenuhi syarat tersebut.

Surat harus ditanda-tangani oleh pelaku usaha di atas materai 6000. Kemudian diketahui oleh ketua RT dan RW dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel.

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Baca Juga: Cek Nama Anda, Ada 4 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November 

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya.

"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.

Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah