Artinya, di Sekretariat Negara mutlak diterapkan prinsip zero mistake (tidak ada kesalahan) serta asas principle of corefness,” ujar Fahri Bachmid.
Dia menjelaskan bahwa asas principle of corefness yaitu administrasi negara harus berhati-hati dalam tindakannya, agar tidak melahirkan kerugian bagi masyarakat.
“Ini adalah asas dan prinsip yang mutlak dipedomani oleh penyelenggara negara,” ucap Fahri Bachmid.***