Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup. Belum Daftar?, Tenang Ini Ada Kabar Baik dari Pemerintah

- 4 November 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /www.prakerja.go.id/

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Kuota 400.000 Pendaftar Sudah 5,5 Juta. Ini Bocoran dari Manajemen

- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Denni pun menegaskan peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia.

Denni mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah