Ini Cara Buat SKCK Secara Online

- 30 Oktober 2020, 05:28 WIB
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK /Pemkot Malang

PORTAL SULUT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos CPNS.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Sudah Diumumkan! Cek Pengumuman CPNS 2019 Disini. Berikut 65 Linknya

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Selain bisa offline dengan datang di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji? Hubungi Nomor Ini Via Telp atau WA. Kemnaker Buka Posko Pengaduan

SKCK Baru

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Benarkah Pemilik SIM C dapat Bantuan 900 Ribu?

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: HEBOH Penerima BPUM Tak Miliki Usaha, BLT 2,4 Juta Jadi Pinjaman di Bank. Ini Penjelasan BRI

Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Baca Juga: Sayonara Liga 1 Indonesia 2020

Mekanisme pengajuan SKCK secara online.

Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
Cetak kode registrasi
Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x