Siap-siap, Tiga BLT Ini Cair Pekan Depan. Apakah Anda Termasuk?

- 28 Oktober 2020, 18:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya/

PORTAL SULUT - Pekan depan menjadi hari yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, tiga bantuan langsung tunai (BLT) akan cair bersamaan.

Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Maaf Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp37,7 triliun.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak? Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Manajemen, Ini Jadwal Prakerja Gelombang 11

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Baca Juga: Nonton Juventus vs Barcelona Via Ponsel Malam Ini. Ini Linknya

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

BLT Guru Honorer

Menaker Ida mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Baca Juga: Yang Dinanti Kapan Prakerja Gelombang 11 Diputuskan? Ini kata Manajemen

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida.

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Jika ingin mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya sebagai berikut.

1. Guru honorer harus terdaftar dalam data Kemendikbud dan Kemenag RI.

2. Guru honorer atau pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. Guru honorer atau pengajar juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BUMN Butuh 1.000 Posisi. Ini Syaratnya

4. Guru honorer tidak mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Banpres UMKM atau Kartu Prakerja.

Prakerja

Sementara untuk Program Prakerja gelopmbang 11 dipastikan akan diumumkan juga pada awal pekan.

“Mengenai gelombang 11 akan segera kami umumkan setelah selesai memantau kepesertaan gelombang 10,” ujar ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Rabu 28 Oktober 2020.

Adapun batas akhir pembelian paket pelatihan pertama gelombang 10 yakni hingga 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Cuti Bersama, Apakah Insentif Prakerja 28 Oktober sampai 1 November Lancar? Ini Kata Manajemen

Ini juga sesuai dengan pengumuman di Instagram dan Facebook kartu prakerja.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 10, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
ㅤㅤ
Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
ㅤㅤ
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq

Baca Juga: Yuk Hari Ini Daftar BLT UMKM Online. Ini Caranya
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 10, yuk! ????
ㅤㅤ
#SiapDariSekarang," tulis Instagram Prakerja.

Sebelumnya dijelaskan, hingga batas waktu pembelian pelatihan untuk gelombang 9, Jumat 23 Oktober 2029, sebanyak 28.786 peserta tak melakukan pembelian pelatihan. yang tak mendapatkan insentif Prakerja.

"Batas gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya Jumat 23 Oktober 2020. Hingga batas waktu yang ditentukan ada 28.786 kepesertaan sudah dicabut kepesertaanya dari gelombang 9," ujar Head of Communciations PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Minggu 25 Oktober 2020.

Jika ditotalkan dari gelombang 1 hingga 9 tercatat jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x