Siap-siap, Tiga BLT Ini Cair Pekan Depan. Apakah Anda Termasuk?

- 28 Oktober 2020, 18:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya/

Baca Juga: Nonton Juventus vs Barcelona Via Ponsel Malam Ini. Ini Linknya

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

BLT Guru Honorer

Menaker Ida mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Baca Juga: Yang Dinanti Kapan Prakerja Gelombang 11 Diputuskan? Ini kata Manajemen

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida.

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Jika ingin mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya sebagai berikut.

1. Guru honorer harus terdaftar dalam data Kemendikbud dan Kemenag RI.

2. Guru honorer atau pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x