Cair-Cair, Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal Pekan Depan. Anda Termasuk? Cek Disini

- 27 Oktober 2020, 22:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ Foto Kemnaker.go.id /

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan pencairan subsidi gaji gelombang 2 pekan depan.
"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020.

Bantuan ini diperuntukkan untuk 12,4 juta penerima. 12,4 juta pekerja swasta tersebut sebelumnya telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Barcelona. Pembuktian Tanpa Pique dan Ronaldo

"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

Nah siapa-siapa yang berhak menerima?

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

Baca Juga: Keren Presiden Jokowi Gunakan Jaket Bulls Syndicate, Brand Lokal Solo. Ini Harganya

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik. Yuk Intip Berapa UMP Tahun Depan

Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah