UMP 2021 Tak Naik. Yuk Intip Berapa UMP Tahun Depan

- 27 Oktober 2020, 13:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu /


PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan upah minimum 2021.

Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: KESEMPATAN TERBATAS Daftar BLT UMKM Online. Klik Link Ini

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Cuti Bersama, Masih Berlakukah Tes Rapid Saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Nah dengan ditetapkannya upah minimum ini, otomatis upah karyawan swasta 2021 akan sama dengan 2020.

Baca Juga: Partai Seru di Liga Champions Malam Ini. Ini Jadwalnya

Yuk kita intip berapa UMP 2021 nanti:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x