PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau yang dikenal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi adalah
1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
Baca Juga: Wow, Tiket Pesawat Murah Sekali. Jakarta-Yogya Hanya 300 Ribu
2. Pelaku UMKM adalah WNI
3. Punya NIK
4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya calon peserta bisa mendaftar di sejumlah lokasi yang ditunjuk, yakni:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Waduh, Ternyata Alasan 14 Ribu Karyawan Tak Terima Subsidi Gaji hanya Sepele. Anda Termasuk?
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Meski untuk nasional tidak melayani pendaftaran, namun sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor. Namun pelaku UMKM harus mengecek kebenaran informasi sebelum mengirim data diri dan usaha miliknya.
Baca Juga: Tinggal Satu Minggu Lagi Batas Akhir Dapat Insentif Prakerja Gelombang 10
Berikut link bantuan UMKM yang tersedia di beberapa daerah:
1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
3. https://tiny.cc/yl20tz dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
4. KLIK DISINI untuk Kabupaten Bandung
5. KLIK DISINI untuk Kabupaten Bogor
6. KLIK DISINI untuk Kabupaten Brebes
7. KLIK DISINI untuk Kabupaten Banyumas (tutup 30 November)
Baca Juga: Jelang Pengumuman Prakerja Gelombang 11, Beberapa Hal Ini harus Tuntas Sebelum Mendaftar
8. KLIK DISINI untuk Kabupaten Grobogan
9. KLIK DISINI untuk Kabupaten Malang
10. KLIK DISINI untuk Kota Kediri
11. KLIK DISINI untuk Kabupaten Kendal
12. KLIK DISINI untuk Kabupaten Garut
13. KLIK DISINI untuk Kabupaten Banyuwangi
14. KLIK DISINI untuk Kabupaten Pemalang
15. KLIK DISINI untuk Kabupaten Blitar
Baca Juga: Jadwal Bola Senin 26 Oktober Malam ini, Liga Inggris, Jerman hingga Liga Italia
16. KLIK DISINI untuk Kabupaten Aceh Timur
17. KLIK DISINI untuk Provinsi Sulawesi Selatan
18. KLIK DISINI untuk Kota Klaten
19. KLIK DISINI untuk Kabupaten Purbalingga
20. KLIK DISINI untuk Kabupaten Ciamis
21. KLIK DISINI untuk Kabupaten Lombok Barat (tahap III ditutup 10 November)
22. KLIK DISINI untuk Kota Tegal
23. KLIK DISINI untuk Kabupaten Pati
24. KLIK DISINI untuk Kabupaten Deli Serdang (ditutup 7 November)
25. KLIK DISINI untuk Kota Yogyakarta
Baca Juga: BLT UMKM: Alamat Tempat Usaha Tak Harus Sama dengan KTP. Ini Syaratnya
26. KLIK DISINI untuk Kabupaten Cianjur
27. KLIK DISINI untuk Kabupaten Karanganyar (tutup 27 Oktober 2020)
28. KLIK DISINI untuk Kabupaten Batang (23 Oktober -23 November)
29. KLIK DISINI untuk Kabupaten Karawang
30. KLIK DISINI untuk Kota Cirebon
31. KLIK DISINI untuk Kabupaten Purwakarta (tutup 30 November)
32. KLIK DISINI untuk Kabupaten Jember
33. KLIK DISINI untuk Kabupaten Bantul
Baca Juga: Terungkap Ini Rencana Besar Khabib Nurmagomedov Usai Pensiun dari MMA
Link diatas bisa bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM secara online. Namun untuk kepastiannya bisa langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat ringtimesbali dalam judul 32 Link Pendaftaran Online BLT UMKM di 32 kabupaten/kota, Buruan Waktu Terbatas!.
Selanjutnya untuk mengecek apakah UMKM tersebut lolos, cukup melihat melalui e-form BRI UMKM adalah mekanisme bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui telah menerima bantuan atau belum. Masyarakat bisa klik link https://eform.bri.co.id/bpum dan mengisi data diri yang diperlukan.(Dian Effendi/ringtimesbali)***