Cuti Bersama, Masih Berlakukah Tes Rapid Saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi situasi bandara Soekarno Hatta. /Foto: PT Angkasa Pura/

PORTAL SULUT - Pekan ini akan ada libur panjang. Cuti bersama dan libur tanggal merah yang diterapkan pemerintah.

Nah ada agenda kemana?

Banyak traveller merencanakan liburan ke berbagai destinasi, namun ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati untuk mencegah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Partai Seru di Liga Champions Malam Ini. Ini Jadwalnya

Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa (27/10/2020), syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.

Baca Juga: Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang

Persyaratan penerbangan domestik diantaranya; 

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diselidiki Kejaksaan Italia

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Persyaratan penerbangan internasional diantaranya; 

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Segera Pulang

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu. (RRI).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x