Kabar untuk Para Buruh, Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021. Ini Keputusannya

- 27 Oktober 2020, 07:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Twitter/@KemnakerRI

PORTAL SULUT  - Akhirnya Pemerintah memberi keputusan soal upah minimum pekerja di tahun 2021 nanti.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia nomor M/11/HK.04/2020.

Baca Juga: Menghitung Hari Keputusan Prakerja Gelombang 11. Jumlah Kuota Kosong 373.745
Isinya pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
Ini artinya upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah MinimumTahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," isi poin surat edaran tersebut.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM secara Online, Ini Link Pendaftaran di 33 Kabupaten

Surat edaran tersebut telah ditandatangani Menaker Ida Fauziyah 26 Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x