PORTAL SULUT - Pemerintah berencana membuka pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Oktober ini.
Keputusan jadi atau tidaknya dibuka akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Nah sebelum dibuka, ada baiknya mengetahui dulu yang diijinkan mendaftar pada gelombang 11 ini.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Insentif Prakerja 23, 24 dan 25 Oktober Belum Cair. Ini Solusi dari Kata Manajemen
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik CPNS 2021. Ini Waktu, Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Dari Latihan Dan Jadi Imam Salat Jelang Hadapi Justin Gaethje
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Ditambah lagi peserta Prakerja yang dari gelombang 1 hingga 10 tak membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.***