Prakerja Gelombang 11: Siapa yang Boleh Mendaftar dan Dilarang?

- 23 Oktober 2020, 09:44 WIB
Prakerja Gelombang 11 dibuka, ikuti terus jadwalnya
Prakerja Gelombang 11 dibuka, ikuti terus jadwalnya /Untuk daftar yuk siapkan diri/Foto: Ilustrasi/iNSulteng.com

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat daerah

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Menunggu Sisa Kuota Gelombang 10? Jika Iya, Ini Kemungkinanya

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Ditambah lagi peserta Prakerja yang dari gelombang 1 hingga 10 tak membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah