150 Ribu Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji. Termasuk Anda? Ini Solusi dari Pemerintah

- 22 Oktober 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi Subsidi gaji dari pemerintah untuk bulan Oktober 2020 sudah cair. /Pikiran Rakyat
Ilustrasi Subsidi gaji dari pemerintah untuk bulan Oktober 2020 sudah cair. /Pikiran Rakyat /


PORTAL SULUT - Hingga Selasa 20 Oktober 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.166.471 pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Jumlah tersebut menandakan sebanyak 98,09 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja, telah menerima subsidi gaji.

Sisanya sebanyak 150 Ribu masih terkendala penyalurannya.

Baca Juga: Selain di Dinas Koperasi, Lokasi Ini Bisa Daftar BLT UMKM

Menaker Ida Fauziyah menyebut alasan 150 ribu tak tersalurkan karena data.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida Selasa 20 Oktober 2020.

Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Menunggu Pembukaan Prakerja Gelombang 11, Beberapa Hal ini Perlu Diwaspadai saat Mendaftar

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validas.

Baca Juga: Liga Champions : Real Madrid Dikalahkan Shakhtar Donetsk 2-3

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x