JANGAN SALAH, depkop.go.id Bukan Tempat Daftar BLT UMKM

- 21 Oktober 2020, 18:10 WIB
Link www.depkop.go.id
Link www.depkop.go.id /depkop.go.id/

Menkop UKM mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Masalah saat Mendaftar Prakerja: Email Tak Terverifikasi, Gagal Upload Foto KTP. Ini Solusinya

Teten menerangkan walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah

Nomor Induk Kependudukan

Nama Lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai eKTP

Bidang Usaha

Nomor Telepon

Baca Juga: Pandemi Covid-19 SDN 1 Boroko Buat Pelindung Meja Untuk Aktivitas Belajar Mengajar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah