Menkop UKM mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Baca Juga: Masalah saat Mendaftar Prakerja: Email Tak Terverifikasi, Gagal Upload Foto KTP. Ini Solusinya
Teten menerangkan walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah
Nomor Induk Kependudukan
Nama Lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai eKTP
Bidang Usaha
Nomor Telepon
Baca Juga: Pandemi Covid-19 SDN 1 Boroko Buat Pelindung Meja Untuk Aktivitas Belajar Mengajar