PENTING, depkop.go.id Tak Bisa Buat Daftar BLT UMKM

- 21 Oktober 2020, 12:08 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020. BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku UMKM di Indonesia.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Hal Ini Bikin Gagal Saat Daftar Prakerja, Jangan Sampai Gelombang 11 Terulang. Ini Solusinya

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Banpres Produktif atau BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni https://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru," ujar Teten, Selasa 20 Oktober 2020.

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop UKM mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Bertemu Jokowi Ini Yang Disampaikan Rektor UNG

Teten menerangkan walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah

Nomor Induk Kependudukan

Nama Lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai eKTP

Bidang Usaha

Nomor Telepon

Baca Juga: CEK FAKTA: Daftar BLT UMKM Lewat Link depkop.go.id 

Setelah itu, lakukan pengecekan secara online dengan mengakses e-form BRI.

Klik https://eform.bri.co.id/bpum atau dari halaman muka eform.bri.co.id, pilih BPUM di bagian paling bawah

Masukkan nomor eKTP, yang sebelumnya didaftarkan ke pihak pengusul

Masukkan kode verifikasi

Klik proses inquiry

Jika berhasil, akan ada pesan bahwa nomor eKTP yang dimaksud terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencariannya bisa menghubungi kantor BRI terdekat membawa bukti eKTP.

Namun jika gagal, maka akan ada tulisan nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Anda mesti menghubungi lagi pihak pengusul tempat mendaftarkan diri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah