Menkop UKM mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Baca Juga: Bertemu Jokowi Ini Yang Disampaikan Rektor UNG
Teten menerangkan walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah
Nomor Induk Kependudukan
Nama Lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai eKTP
Bidang Usaha
Nomor Telepon
Baca Juga: CEK FAKTA: Daftar BLT UMKM Lewat Link depkop.go.id