"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Baca Juga: Liga Champions: PSG vs MU Malam Ini di SCTV
Lantas siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan ini:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Karena cara pendaftaran yang gampang, masyarakat diminta waspada terkait maraknya situs pendaftaran BLT UMKM.
Dalam instagram KemenkopUKM masyarakat diminta selalu cek jika ada akun yang mengatasnamakan Kementrian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Beredar Lagi Link Palsu Pendaftaran Prakerja Gelombang 11