Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Prakerja dan Subsidi Gaji Cair Akhir Oktober. Cek Siapa yang Dapat dan Kabar Terbaru, Klik Disini
Nah, jika sudah terima SMS tapi diabaikan, Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.
"Pada saat itu diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Yang bersangkutan diminta membawa KTP, KK. Jadi yang bersangkutan harus datang untuk memastikan yang bersangkutan masih hidup," ujarnya Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis? Segera Lapor Disini
Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.