Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis? Segera Lapor Disini
Lantas siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan ini:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Karena cara pendaftaran yang gampang, masyarakat diminta waspada terkait maraknya situs pendaftaran BLT UMKM.